Jumat, 14 September 2012
0 TELAH MEMPELAJARI DAN MENYETUJUI ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA (GP)
Anggota Ambalan Penegak harus mememahami isi naskah Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka (GP) yang terdiri dari 36 pasal yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Umum
1. AD/ART merupakan suatu pegangan atau bisa dikatakan peraturan dan ketentuan-ketentuan
dalam suatu organisasi. AD/ART GP ditambah Petunjuk Penyelenggaraan adalah landasan
hukum semua gerak kegiatan GP yang harus ditaati oleh anggota GP.
2. AD GP berisi mukaddimah dan hal-hal yang bersangkutan dengan apa dan bagaimana GP
itu. Uraian-uraian dalam anggaran dasar bersifat umum dan pokok.
3. AD GP dibuat dan disyahkan oleh MUNAS GP sebagai pemegang kekuasaan tertinggi GP.
4. AD GP sebagai hasil musyawarah nasional GP ditetapkan dengan keputusan Presiden RI.
5. AD Gerapan Pramuka diperinci lebih lanjut dalam ART GP dan petunjuk
penyelenggaraannya.
6. AD dan ART GP serta petunjuk penyelenggaraan itu harus ditaati, dihayati oleh setiap
anggota GP.
Maksud
Maksud adanya Anggaran Dasar adalah untuk dijadikan pegangan dan landasan gerak
kegiatan anggota GP dan Kwartir GP.
Tujuan
a. Mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan GP.
b. Sebagai pedoman untuk bekal hidup masa depan.
c. Sebagai aturan dalam GP
d. Sebagai gugus kendali mutu dalam setiap kegiatan GP.
(Lihat kemlabi Anggaran Dasar Buku Anggaran Dasar GP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar