Pengertian
Tanda pengenal GP adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam pramuka yang
dapat menunjukan identitas diri seorang pramuka dan atau satuan, kemampuan, tanggungjawab,
daerah asal wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaannya.
Tujuan Tanda Pengenal
Mendorong seorang pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
Memberi semangat dan spirit kepada seorang pramuka untuk meningkatkan kemampuan,
kecakapan, dan haknya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya.
Mendorong seorang pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan janji dan ketentuan
moral yang berbentuk Trisatya dan Dasa Dharma Pramuka serta mengamalakan pengetahuan
dan kecakapannya, sesuai dengan tanda kecakapan yang dipakaianya.
Menanamkan rasa persaudaraan.
Menanamkan kesadaran rasa ikut memiliki (Sense of belonging), memelihara dan
bertanggungjawab atas dirinya, satuannya, organisasinya serta ikut mencapai tujuan dan
cita-citanya.
Menanamkan kepercayaan diri dan kebanggaan diri serta mengembangkan
kepemimpinannya.
Fungsi Tanda Pengenal
Sebagai alat pendidikan
Alat pengenal seorang pramuka, satuan, tingkat kecakapan, tempat/wilayah kerjanya.
Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaannya.
Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi
Tanda pengenal tidak berfungsi sebagai tanda pangkat yang membedakan martabat seseorang
dan tidak berfungsi sebagai hiasan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. SK Kwarnas No. 088 tahun 1982 tentang Pakaian Seragam Gerakan Pramuka.
2. SK Kwarnas No. 055 tahun 1982 tentang Tanda Gerakan Pramuka.
3. SK Kwarnas No. 059 tahun 1982 tentang Tanda Umum Gerakan Pramuka
4. SK Kwarnas No. 088 tahun 1974 tentang Syarat-syarat SKU.
5. SK Kwarnas No. 058 tahun 1982 tentang TKK
6. SK Kwarnas No. 202 tahun 1988 tentang Tanda Jabatan GP
Pembagian Tanda Pengenal
1. Tanda Umum
Tanda umum adalah tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota GP yang telah
dilantik.
Contoh: Tanda Pelantikan
2. Tanda Satuan
Tanda satuan adalah tanda yang dapat menunjukan satuan/kwartir tertentu tempat seorang
pramuka tergabung. Dalam hal ini dimaksudkan dari satuan terkecil Gugus Depan sampai
satuan Tingkat Nasional.
Contoh: Gudep, Kwaran, Kwarcab, Kwarda dan Kwarnas
3. Tanda Jabatan
Tanda jabatan adalah tanda yang dikenakan oleh anggota pramuka yang dipercaya sesuai
jabatan yang diembannya.
Contoh: Tanda Jabatan Dewan Ambalan Penegak, DKR, DKC, DKD dan DKN
4. Kecakapan
Tanda Kecakapan adalah tanda yang akan menunjukan kecakapan, ketangkasan,
keterampilan, kemampuan, sikap, dan usaha seorang pramuka dalam bidang tertentu sesuai
dengan golongan usianya.
Contoh: TKU Siaga, TKU Penggalang, TKU Penegak Bantara/Laksana dll.
5. Kehormatan
Tanda kehormatan adalah tanda yang akan menunjukan jasa atau penghargaan yang
diberikan kepada seseorang atas jasa, dharma bakti, dll, yang dianggap sangat bermanfaat
bagi kehidupan GP, GP Sedunia, Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Contoh:
Bintang Mahaputra (untuk skala negera)
Jumat, 14 September 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar