Sejarah Singkat Pancasila
Falsafah hidup bangsa Indonesia ini untuk pertama kali dibicarakan dalam sidang pertama
BPUPKI yang dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. BPUPKI dalam Bahasa Jepang
disebut Dokuritsu Zyunbi Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945. Komposisinya terdiri dari 67 orang yang
diketuai oleh DR. KRT. Radjiman Wiodiodiningrat dan dibantu oleh dua orang wakil ketua,
masing-masing Raden Pandji Soeroso (dari Indonesia) dan Ichibangase (dari Jepang).
Pada sidang pertama BPUPKI itu muncul 3 usulan draft asas dan Dasar negara Indonesia
yang diusulkan oleh 3 orang tokoh pendiri negara Indonesia, yaitu :
1. Mr. Muh. Yamin.
Pada tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan dasar negara dengan judul “Asas dan dasar
Negara Kebangsaan Republik Indonesia”, dengan susunan sebagai berikut:
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejateraan Rakyat
2. Mr. Soepomo
Pada kesempatan yang sama Mr. Soepomo mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia
sebagai beriku :
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir batin
4) Musyawarah
5) Keadilan Rakyat.
3. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara dengan istilah
Pancasila . Panca = lima; Sila = dasar atau sendi. Adapun rumusan Pancasila yang
diusulkan Ir. Soekarno sebagai berikut :
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Setelah melewati perdebatan yang cukup alot, maka disepakatilah teks Pancasila secara
formal termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Meskipun para tokoh Islam pada saat
itu harus mengalah, dengan menghapus 7 kata teks sila pertama dari Pancasila itu. Sebagai hasil
rumusan yang disepakati dala The Jakarta Charter. Semula sila pertama itu berbunyi
“Ketuhanan dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dirubah menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Makna dan Kedudukan Pancasila dalam GP
Makna secara etimologi terdiri dari “ Panca dan Sila “ yang berarti lima dasar. Maka
pancasila secara istilah yaitu falsafah hidup (way of life) yang mencerminkan sikap, tingkah
laku, dan kepribadian bangsa indonesia dan berfungsi sebagai pedoman hidup serta sekaligus
sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Adapun sumber tertib hukum di Indonesia, secara hierarkhis (urutan tertib) adalah sebagai
berikut :
a. Pancasila
b. UUD 1945
c. Ketetapan MPR
d. Undang-undang
e. Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)
f. Peraturan Pemerintah (PP)
g. Kepres/ Inpres
h. Peraturan Menteri/ Instruksi Menteri, dst.
Jumat, 14 September 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar