Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Struktur organisasi gerakan pramuka tersusun dari nasional pusat sampai ke gugus depan.
Tingkat pusat Majelis Pembimbing (Mabi) Nasional eks officio langsung oleh Presiden,
Pengurus hariannya disebut Kwarnas dan pelaksana harian dipegang oleh Dewan Kerja Nasional
(DKN). Kepengurusan pramuka ke tingkat provinsi Mabi Daerah eks officio dijabat oleh
Gubernur, pengurus hariannya Kwarda, pelaksana hariannya Dewan Kerja Daerah (DKD). Di
tingkat Kabupaten/Kota Mabi Cabang eks officio Bupati/Wali Kota, pengurus hariannya
Kwarcab, pelaksana hariannya oleh Dewan Kerja Cabang (DKC). Pada tingkat kecamatan Mabi
Ranting dijabat secara eks officio oleh Camat, pengurus hariannya Kwaran dan pelaksana harian
dipegang oleh DKR. Turun lagi ke tingkat desa/kelurahan dengan Mabi Desa oleh Kepala Desa
atau Lurah. Akan tetapi pada tingkat desa tidak ada pengurus dan pelaksana hariannya, juga
tidak ada musyawarah pramuka tingkat desa. Sedangkan unit terkecil kepengurusan
kepramukaan ada pada tingkat Gugus Depan. Mabi Gugus Depan dijabat secara eks officio oleh
Kepala Sekolah dengan pelaksana hariannya oleh Pasukan untuk tingkat penggalang, Ambalan
untuk tingkat penegak, dan Racana untuk tingkat pandega.
Dewan Kerja Penegak
Pramuka penegak merupakan pramuka yang anggotanya berusia antara 16 – 21 tahun tau
setingkat pada sekolah SLTA. Pada tingkat ini bimbingan yang diberikan oleh pembina
berbanding 25 : 75. Artinya 25% bimbingan langsung dari pembina sedangkan 75% diserahkan
kepada kreativitas pramuka penegak. Diharapkan para penegak dapat diprogram menjadi
pramuka yang kreatif, inovatif dan mandiri. Matang dalam memenej segala perkerjaan, belajar
dewasa dan mampu mengurus kehidupan rumah tangga Ambalan.
Kepengurusan pramuka penegak dihimpun dalam satu wadah yang dinamakan ambalan
yang beranggotakan maksimal 40 orang. Satu kesatuan ambalan biasanya diberi identitas dengan
nama-nama tokoh kharismatik atau nama-nama pahlawan nasional. Kepengurusan ambalan putra
dipimpin oleh Pradana dan Pradani untuk ambalan putri. Sekretaris disebut krani, bendahara
disebut hartaka. Di samping itu ambalan juga memiliki dewan kehormatan ambalan yang diisi
oleh anggota yang paham tentang adat istiadat ambalan, pusaka ambalan dan kode kehormatan
ambalan.
Pada tingkat penegak difasilitasi pula dengan sebuah wadah pendidikan minat dan bakat,
sesuai dengan karakter dan hobby yang ingin dikembangkan guna mempersiapkan arah tujuan
hidup kelak apabila terjun ke masyarakat. Wadah tersebut disebut Satuan Karya atau disingkat
Saka. Satuan karya yang ada pada gerakan pramuka ada 7 macam.
1. Saka Bhayangkara; bidang kepolisian
2. Saka Taruna Bumi; bidang pertanian
3. Saka Dirgantara; bidang angkatan udara
4. Saka Kencana; bidang kependudukan
5. Saka Bahari; bidang kelautan
6. Saka Wana Bhakti; bidang kehutanan
7. Saka Bhakti Husada; bidang kesehatan.
Dewan Kerja Pandega
Pramuka Pandega merupakan tingkatan pramukan dewasa yang diisi oleh anggota
pramuka yang berusia antara 21 – 25 tahun, atau setingkat mahasiswa. Pramuka pandega
dihimpundalam wadah yang dinamakan Racana dengan pimpinan disebut Andalan. Nama racana
sama seperti halnya ambalan dengan menggunakan nama-nama tokoh atau pahlawan nasional.
Aktivtas pramuka pandega difokuskan pada pendalaman Satuan Karya (Saka). Sedangkan
orientasi kegiatannya diproyeksikan kepada pengkaderan calon pramuka pembina yang siap
membimbing peserta didiknya. Oleh karena itu, anggota pramuka pandega biasanya diisi oleh
mahasiswa-mahasiswa dari fakultas keguruan dan kependidikan (calon guru).
Refleksi
Dalam Islam makna pendewasaan bagi pengenaan hukum-hukum Allah SWT sangat
diperhitungkan. Oleh karenanya dikenal dengan istilah mumayyiz, balligh, dan mukallaf .
Mumayyiz artinya tingkatan anak yang sudah mampu membedakan antara yang baik dan buruk.
Sedangkan balligh artinya sudah sampai pada batas menerima konsekuensi beban hukum Allah.
Sedangkan mukallaf artinya orang-orang yang dikenai kewajiban menanggung beban kewajiban
sebagai seorang muslim.
Aturan Islam mengenal istilah kedewasaan hubungannya dengan penguasaan harta anak
yatim. Jika si yatim belum sampai cukup umur, maka penguasaan hartanya diserahkan kepada
walinya. Untuk sementara ia dibina agar mampu menguasai harta kekayaannya itu untuk
dimanfaatkan sebaik-baiknya guna mempertahankan kelangsungan hidupnya. Misalnya diatur dalam QS An Nisa : 5-6, Al An’am : 152, Al Isra’ : 34.
Gambaran proses penciptaan manusia yang diprogramkan oleh Allah SWT melalui fase
demi fase. Dari mulai proses penjelmaan calon janin di dalam rahim, kelahiran, masa
penyapihan, dewasa, hingga meninggal dunia kembali keharibaan Sang Khalik digambarkan
dalam firman Allah :
Jumat, 14 September 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar